Perbedaan Bank Umum dan BPR
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian bank umum dan bank BPR. Berdasarkan undang-undang tersebut dapat diketahui bank umum adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional yang berlandaskan prinsip syariah dalam kegiatan pemberian jasa lalu lintas pembayaran serta usaha penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan berjangka, tabungan deposito, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan lain sebagainya. Contoh bank umum yang ada di Indonesia antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Bukopin, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank BCA. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang mengerjakan usaha konvensional berlandaskan prinsip syariah yang tidak menyediakan fasilitas jasa lalu lintas pembayaran dan hanya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan biasa. Contoh lembaga yang termasuk bank BPR di antaranya Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Pitih Nagari (LPN), Badan Kredit Desa (BKD), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD). Dari pengertian bank umum dan BPR di atas, perbedaan kedua bank tersebut tentu sudah jelas terlihat. Perbedaan bank umum dan BPR terletak pada produk (jenis simpanan), jasa, lalu lintas giral, kredit, dan jangkauannya seperti disajikan pada tabel berikut:
- Perbedaan Fasilitas Jasa Transaksi Keuangan
Perbedaan bank umum dan BPR yang paling mudah ditemukan adalah ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas transaksi keuangan. Bank umum memfasilitasi jasa lalu lintas pembayaran seperti kliring, inkaso, valuta asing, dan transfer sedangkan BPR tidak menyediakan fasilitas tersebut.
- Perbedaan Jenis Simpanan
Selain dari ada tidaknya fasilitas jasa lalu lintas pembayaran, perbedaan bank umum dan BPR juga terletak pada jenis simpanan yang disediakan. Bank umum diberi kewenangan untuk menghimpun dana masyarakat melalui giro, tabungan, dan deposito, sementara bank BPR hanya diberi kewenangan untuk menerima deposito saja.
- Perbedaan Lalu lintas Giral
Fasilitas lalu lintas giral antara bank umum dan BPR juga berbeda. Lalu lintas giral yang dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah cek dan bilyet giro, sementara bank BPR tidak memiliki fasilitas lalu lintas giral ini.
- Perbedaan Kredit
Perbedaan bank umum dan bank BPR juga terletak pada proses penyaluran kredit. Bank umum dapat menyalurkan kredit dalam bentuk investasi, modal kerja, maupun untuk ranah konsumtif, sementara bank BPR memiliki keterbatasan dalam proses penyaluran kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar