Minggu, 05 April 2020

Pretest Prinsip Aliran Dana Bank

Apa perbedaan antar Cek dan Bilyet Giro, jelaskan.

       1. Cek adalah sebuah media penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang. Cek tunai merupakan cek yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek ini setara dengan pembayaran tunai yang bisa langsung dicairkan/diuangkan atau dipindahbukukan pada bank yang tertera di dalam cek tersebut.


       2. Giro atau bilyet giro adalah surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak  bank tempatnya menabung agar melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang dimiliki nasabah tersebut ke rekening seseorang yang namanya disebutkan di dalam bilyet giro tersebut. Dengan demikian, giro merupakan sebuah media pemindahbukuan sejumlah dana yang dilakukan antar rekening bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar