· 1. Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2),
menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup orang banyak.
· 2. Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3)
menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam
kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
· 3. Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote
Tidak ada komentar:
Posting Komentar